1.    Diskon

Diskon merupakan potongan harga yang diberikan penjual terhadap suatu barang. Misal suatu barang bertuliskan harga Rp 200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut mendapatkan potongan sebesar 15% × 200.000 = 30.000. sehingga harga barang tersebut setelah dipotong adalah Rp 200.000 – Rp 30.000 = Rp 170.000,00.

Diskon = Besar potongan/diskon × Harga Penjualan

  2.    Pajak

Jika diskon adalah potongan atau pengurangan nilai terhadap nilai atau harga awal, maka sebaliknya pajak adalah besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada Pemerintah. Pada materi ini yang perlu dipelajari adalah bagaimana cara meghitung besaran pajak secara sederhana. Besarnya pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Dalam transaksi jual beli terdapat jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas Negara. Biasanya besarnya PPN adalah 10% dari harga jual.

Contoh: Seorang menjual brang dengan harga Rp 200.000,00 (tanpa pajak). Barang tersebut dibeli oleh seseorang dengan Pajak Perambahan Nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh pembeli  (termasuk pajak) adalah 100% + 10% × 200.000 = 220.000.

Jenis pajak berikutnya yang terkait dengan transaksi jual beli yaitu pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Besarnya pajak UMKM sebesar 1% dari nilai omzet. Omzet adalah jumlah uang hasil penjualan barang dagangan tertentu selama suatu masa jual (satu hari/satu bulan/satu tahun)

Contoh :  Pak Agus berhasil menjual bakso setiap hari sebanyak 1000 mangkok dengan harga per mangkok Rp 10.000,00. Untuk menarik pelanggan, pak Agus memberikan diskon 10% setiap mangkoknya. Berapakah pajak UMKM yang harus dibayar Pak Agus dalam satu bulan?

Penyelesaian:

Omzet sehari      = 1000 × ( Rp 10.000 × (100% - 10%)  

= 1.000 × 9.000

= 9.000.000

Omzet sebulan   = 9.000.000 × 30 = 270.000.000

Pajak UMKM    = omzet sebulan × tarif pajak UMKM

= 270.000.000 x 1 %

= 2.700.000

Jadi Pak Agus harus membayar pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp 2.700.000 sebulan ke kas Negara melalui kantor bank terdekat.