1. Diskon
Diskon merupakan
potongan harga yang diberikan penjual terhadap suatu barang. Misal suatu barang
bertuliskan harga Rp 200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut
mendapatkan potongan sebesar 15% × 200.000 = 30.000. sehingga harga barang
tersebut setelah dipotong adalah Rp 200.000 – Rp 30.000 = Rp 170.000,00.
Diskon
= Besar potongan/diskon × Harga Penjualan
Jika diskon adalah
potongan atau pengurangan nilai terhadap nilai atau harga awal, maka sebaliknya
pajak adalah besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh
masyarakat kepada Pemerintah. Pada materi ini yang perlu dipelajari adalah
bagaimana cara meghitung besaran pajak secara sederhana. Besarnya pajak diatur
oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Dalam transaksi
jual beli terdapat jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yaitu Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai
adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas
konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk
menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas Negara. Biasanya
besarnya PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh: Seorang menjual
brang dengan harga Rp 200.000,00 (tanpa pajak). Barang tersebut dibeli oleh
seseorang dengan Pajak Perambahan Nilai (PPN) 10%. Sehingga uang yang harus
dibayarkan oleh pembeli (termasuk pajak)
adalah 100% + 10% × 200.000 = 220.000.
Jenis pajak berikutnya
yang terkait dengan transaksi jual beli yaitu pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Besarnya pajak UMKM sebesar 1% dari nilai omzet. Omzet adalah jumlah uang hasil
penjualan barang dagangan tertentu selama suatu masa jual (satu hari/satu
bulan/satu tahun)
Contoh : Pak Agus berhasil menjual bakso setiap hari
sebanyak 1000 mangkok dengan harga per mangkok Rp 10.000,00. Untuk menarik
pelanggan, pak Agus memberikan diskon 10% setiap mangkoknya. Berapakah pajak
UMKM yang harus dibayar Pak Agus dalam satu bulan?
Penyelesaian:
Omzet sehari = 1000 × ( Rp 10.000 × (100% - 10%)
= 1.000 × 9.000
= 9.000.000
Omzet sebulan = 9.000.000 × 30 = 270.000.000
Pajak UMKM = omzet sebulan × tarif pajak UMKM
= 270.000.000 x
1 %
= 2.700.000
Jadi
Pak Agus harus membayar pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp 2.700.000 sebulan
ke kas Negara melalui kantor bank terdekat.

Tidak ada komentar
Posting Komentar